BENGKULU,eWARTA.co -- Warga Kabupaten Bengkulu Selatan Andi Alfa Edison, tersangka penemu telepon seluler (ponsel) di salah satu anjungan tunai mandiri setempat, dibebaspidana setelah mendapat keadilan restoratif (RJ) dari Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu Ristianti Adriani mengatakan Kejaksaan Agung telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan berdasarkan RJ perkara tindak pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Andi Alfa menjadi tersangka setelah sebelumnya, Jumat (31/12/21) lalu menemukan ponsel merk Xiaomi di ATM BNI Cabang Manna milik saksi korban Lenawati.
"Sudah ada upaya Lenawati dalam menghubungi nomor ponselnya. Namun Tersangka mengabaikan pesan WA tersebut," kata Ristianti, Sabtu (26/2/22).
Akibat perbuatannya, Lenawati mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Ristianti menyebut alasan pemberian penghentian penuntutan yakni lantaran Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun, korban mengalami kerugian di bawah Rp3 juta, dan telah dilakukan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022 di Kejari Bengkulu Selatan.
Adapun pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada 16 Februari 2022 dan selanjutnya Kepala Kejari Bengkulu Selatan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) 14 hari setelah RJ disetujui. (Bisri)









