Tangkap dan Penjarakan Pelaku PETI di Hutan Produksi Osing-osing

Tags

 

BOLMONG, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi (HP) Perkebunan Osing-osing, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Warga mengaku resah dengan keberadaan aktivitas tambang ilegal yang diduga menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya tersebut. Mereka khawatir aktivitas itu memicu kerusakan lingkungan serius hingga potensi bencana alam di kemudian hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas PETI di kawasan Osing-osing dilakukan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator yang membongkar area perkebunan di kawasan Hutan Produksi.

Selain merusak kawasan hutan dan lahan perkebunan warga, proses pengolahan emas di lokasi itu juga disebut menggunakan bahan kimia jenis sianida melalui metode bak rendaman berukuran besar.

Seorang sumber resmi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, lokasi tambang tersebut diduga berada di lahan milik seorang anggota DPRD berinisial A dan didanai oleh seorang pengusaha asal Manado berinisial Ko Y alias Recky.

“Dua unit excavator di perkebunan Osing-osing itu berada di lokasi lahan yang diduga milik anggota DPRD berinisial A. Lokasi itu didanai salah satu pengusaha dari Manado, Ko Y alias Recky,” ujar sumber tersebut.

Tak hanya di kawasan Osing-osing, sumber itu juga mengungkap adanya aktivitas PETI lain di wilayah Monsi Mopait yang disebut menggunakan sejumlah alat berat.

“Selain di perkebunan Osing-osing, ada juga aktivitas PETI yang menggunakan alat berat berwarna kuning. Ada banyak alat berat di Monsi Mopait,” tambahnya.

Aktivitas tambang ilegal tersebut juga disebut pernah memakan korban kecelakaan kerja. Pada Februari 2026 lalu, seorang operator alat berat berinisial MIDM alias Ilham (16), warga Moyag, dilaporkan mengalami kecelakaan kerja hingga mengalami patah tulang kaki.

“Korbannya operator alat berat berinisial MIDM alias Ilham umur 16 tahun, warga Moyag. Korban mengalami luka dan patah tulang kaki. Kalau tidak salah kejadiannya sempat ditangani Polsek setempat,” ungkap sumber.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin meluas.

Menanggapi informasi itu, Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Meski demikian, pihaknya memastikan akan melakukan penyelidikan.

“Belum tahu dan belum ada laporan tentang kegiatan tersebut. Belum ada informasi tentang tambang tersebut, lokasi milik siapa. Nanti kami Polsek dengan info yang ada akan melakukan penyelidikan,” kata Johan Atang, Senin (25/05/2026).***

(Rdm)