PETI di Monsi Disebut Beroperasi Terang-terangan, Warga Desak Polres Kotamobagu Bertindak

Tags

 

Monsi, eWarta.co – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Monsi kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Polres Kotamobagu agar tidak tinggal diam terhadap aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut sudah berlangsung secara terang-terangan di lokasi tersebut.

Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas PETI diduga masih terus berjalan dengan menggunakan alat berat dan dilakukan secara terbuka. Kondisi itu menimbulkan keresahan warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan serta menciptakan kesan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Advetorial

“Jangan tinggal diam. Aktivitas di Monsi sudah main terang benderang. Aparat harus segera turun dan mengambil tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat juga meminta Satgas Pertambangan bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Selain menyoroti dugaan aktivitas ilegal, warga turut meminta aparat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut, termasuk oknum yang disebut-sebut mengendalikan operasional tambang di lokasi.

Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas PETI di Monsi. Seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban di wilayah Monsi.

(RDM).