Perangkat Desa Wajib Usia Produktif Pemkot Kotamobagu Tegaskan Standar Rekrutmen

Tags

 

Kotamobagu, eWarta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diwujudkan melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rabu (22/4/2026).

Regulasi tersebut tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga instrumen strategis dalam memastikan proses pengangkatan perangkat desa dan kelurahan berlangsung secara transparan, objektif, serta berbasis kompetensi.

Salah satu substansi penting yang diatur adalah penegasan batas usia bagi calon perangkat. Dalam ketentuan tersebut, calon perangkat desa wajib berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin bahwa aparatur yang direkrut berada pada usia produktif, memiliki kapasitas intelektual yang memadai, serta mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.

Kebijakan serupa juga diberlakukan di tingkat kelurahan melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019. Pada Pasal 2 huruf b ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus memenuhi batas usia 20 hingga 42 tahun saat diangkat.

Dengan demikian, individu yang belum mencapai usia 20 tahun atau telah melewati 42 tahun secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai perangkat kelurahan.

Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan kepastian terkait masa pengabdian. Perangkat yang telah diangkat tetap dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun, sepanjang memenuhi standar kinerja, menjaga integritas, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, mekanisme evaluasi tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan. Perangkat dapat diberhentikan sebelum mencapai batas usia tersebut apabila dinilai tidak menunjukkan kinerja optimal, melanggar disiplin, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pengaturan batas usia merupakan bagian dari upaya membangun sistem birokrasi yang sehat, adaptif, dan berkelanjutan.

“Penetapan batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan merupakan filter awal untuk memastikan aparatur berada pada fase produktif. Sementara itu, masa pengabdian hingga 60 tahun memberikan ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap berkontribusi, selama kinerja yang ditunjukkan masih sesuai standar,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa kondisi perangkat kelurahan di Kotamobagu saat ini masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

“Perangkat yang masih aktif saat ini dapat dipastikan belum mencapai batas usia 60 tahun. Artinya, secara aturan mereka masih memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas pemerintahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran lurah dan sangadi dalam menjaga kualitas aparatur di wilayah masing-masing, termasuk melalui langkah evaluasi dan penyegaran organisasi.

“Evaluasi harus dilakukan secara berkala. Jika diperlukan, lakukan penyegaran agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Pemkot Kotamobagu juga menegaskan komitmennya dalam mendorong proses rekrutmen perangkat kelurahan yang terbuka dan akuntabel. Aparatur yang terpilih diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga memiliki integritas, loyalitas, serta dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan publik.

Dengan adanya sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2019, pengelolaan sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan diharapkan semakin tertata, profesional, serta mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.***