Pansus DPRD Kabupaten Blitar Rekomendasikan, Operasional PT Greenfields Dihentikan

Create: Tue, 01/03/2022 - 16:46
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BLITAR,eWARTA.co -- Pansus DPRD Kabupaten Blitar, pada rapat Paripurna Panitia Khusus yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Selasa (01/03/2022) sempat mengundang perhatian sekelompok masa yang mengatasnamakan kelompok masyarakat peduli lingkungan.

Ratusan orang hadir untuk mengawal putusan Analisa Dampak Lingkungan, Rapat Paripurna Pansus yang di hadiri oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso yang harus dijaga ketat oleh Satuan Dalmas Polres Kabupaten Blitar.

Dalam pelaksanaan Pansus sebelumnya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Endar Suparno, rapat digelar dengan melibatkan Pejabat Bupati, diwakili oleh Wabub Rahmat Santoso didampingi Sekertaris Daerah Izul Marom serta beberapa pejabat tehnis terkait Pemkab Blitar.

Usai rapat Wabub Kabupaten Blitar Rohmat Santoso menemui para pengunjuk rasa didampingi oleh ketua Pansus Endar Suparmo dan anggota Pansus di  depan gerbang Kantor DPRD Kabupaten Blitar.

Rahmat Santoso mengatakan, ia sudah sejalan dengan Pansus DPRD Kabupaten Blitar, bahwa kewenangan dibatasi oleh undang undang cipta kerja.

“Masalah Greenfield akan kita kawal bersama mulai dari Pemprov hingga pemerintah pusat, apapun hasilnya kita serahkan kepada pusat,” ujar Rahmat Santoso.

Wabup Blitar Rahmat Santoso juga menyampaikan poin penting salah satu rekomendasi Pansus Greenfields, pada ratusan pendemo dari AMPEL Blitar di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar.

“Saya sampaikan pada semuanya, kalau apa yang dituntut sudah dipenuhi dalam rekomendasi Pansus,” ujar Wabup Rahmat didampingi Ketua Pansus, Endar Soeparno.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, dalam salah satu poin rekomendasi secara tegas menyebutkan, menghentikan sementara operasional PT Greenfields, sampai dipenuhinya kesanggupan dan komitmen memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul, dan penyampaian Rahmat tentang Penjelasan ini sontak disambut sorakan ratusan massa.

Ditegaskan pula oleh orang nomor 2 di Kabupaten Blitar, kalau rekomendasi Pansus juga tidak memberikan ijin pembangunan Farm 3 PT Greenfields. Sebelum permasalahan di Farm 2 yang sekarang sudah beroperasi semua permasalahannya selesai. “Karena kewenangan pemkab dibatasi oleh UU Cipta Kerja, ditarik ke provinsi dan pusat,” tegasnya.

Selanjutnya, setelah adanya rekomendasi Pansus Grenfields DPRD Kabupaten Blitar ini, Bupati akan berkirim surat ke provinsi dan pusat sesuai dengan kewenangan dalam UU Cipta Kerja tersebut.

“Rekomendasi Pansus ini menunjukkan kekompakan antara Pemkab dan DPRD, dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan PT Greenfields,” imbuhnya.

Sementara Hari Margono selaku Sekertaris Pansus Greenfield kepada wartawan mengatakan, terkait penanganan limbah Greenfield ini menjadi kewenangan Eksekutif dan Legislatif diatasnya, DPRD hanya menerbitkan rekomendasi kepada Bupati agar selalu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kementrian Investasi dan Kementrian Lingkungan Hidup untuk mengatasi masalah Greenfield utamanya masalah limbah .(Bas)