BENGKULU, ewarta.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, membatalkan penetapan terhadap 30 Anggota DPRD Seluma terpilih pada pemilu 17 Apil lalu.
Belum ada surat resmi Buku Regristasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau jadwal hari ini kita Penetapan. Namun belum ada surat BRPK dari MK ke KPU RI jadi kita belum bisa menetapkan,"kata Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi kepada wartawan. Rabu (03/7/2019).
Disampaikannya, KPU Seluma masih akan menunggu dari KPU RI, Seandainya nomor regeistasi sudah disampaikan, maka Kamis (04/06) pagi akan dilaksanakan penetapan.
Karena sudah terlanjur membagi undangan, pihak KPU melanjutkan acara ke simulasi dan pencermatan yang disaksikan partai politik.
"Kita tinggal menunggu nomor regritasi MK untuk dimasukan ke konsentran seluma, karena dalam penetapan harus ada nomor konsentran kalau belum ada, maka kami tidak berani menetapkan secara resmi, "ujar Sarjan.
Sedangkan untuk nama dan suara Caleg terpilih di Kabupaten Seluma tidak akan ada perubahan sesuai dnegan rekapitulasi KPU Seluma. (YI)