Kecewa dengan Keputusan Tabat, Pria Seluma Ini Sebut DPRD Cuma bisa DL

Ketua Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Semidang Alas dan Semidang Alas Maras, Septo Adinara, SE
Create: Tue, 28/07/2020 - 18:11
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Penantian panjang Selama tujuh tahun masyarakat Kabupaten Seluma atas kepastian tapal batas (Tabat) Kabupaten Seluma-Bengkulu Selatan akhirnya terjawab sudah. Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang tapal batas Seluma-Bengkulu Selatan diterbitkan. Hasilnya sangat, 1.400 Hektare (Ha) wilayah Kabupaten Seluma di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ini berimbas pada tujuh Desa di Kecamatan SAM dan Semidang Alas. Yakni Desa Muara Maras kehilangan 118,62 Ha, Desa Serian Bandung, 211,79 Ha. Lalu Desa Talang Alai kehilangan 141,68 wilayahnya, Desa Talang Kemang 291,20 Ha. Selanjutnya Desa Jembatan Akar 346,54 Ha dan Desa Gunung Kembang 46,324 M2 serta satu desa di Kecamatan Semidang Alas yakni Desa Suban harus kehilangan 689, 65 Ha.

Ketua Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Semidang Alas dan Semidang Alas Maras, Septo Adinara, SE menyayangkan hal ini. Menurut Septo hilangnya wilayah Seluma di perbatasan Bengkulu Selatan ini akibat lalainya pejabat dan wakil rakyat di DPRD Seluma.

"Terus terang kami sangat kecewa, sangat sangat kecewa. Tujuh tahun kami menantikan ini, hasilnya sangat mengecewakan," kesal Septo.

Menurut Septo pihak eksekutif dan legislatif Seluma tidak serius menangani tapal batas ini.

"Kalau Dinas Luar (DL) sangat gencar, hampir tiap minggu. Kenapa bisa kecolongan seperti ini, ini masalah serius tidak bisa dianggap main-main," terang Septo.

Septo menegaskan, dirinya juga masyarakat di tujuh wilaya tersebut akan terus berjuang mengembalikan wilayah yang masuk ke Bengkulu Selatan Tersebut.

"Saya sudah hubungi semua tujuh kades juga kades lainnya di Kecamatan SAM dan Semidang Alas. Intinya kami tidak mau wilayah kami hilang, jadi kami akan berjuang dan pertahankan apapun jadinya," tegas Septo

Terpisah Waka II DPRD Seluma, Ulil Umidi mengatakan, terkejut dengan keluarnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 ini. Ia mengatakan DPRD Seluma akan berjuang maksimal, karena tabat Seluma-Bengkulu Selatan ini telah jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tengan pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur.

"Kami legislatif juga eksekutif akan berjuang keras mempertahankan tapal batas ini. Patokan kita Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 ini, semua telah jelas jadi kita akan pertahankan wilayah kita ini," ucap Ulil. (Nor)