WALHI Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Muara Sungai Way Hawang

Create: Thu, 28/07/2022 - 09:27
Author: Redaksi

 

Bengkulu, eWARTA.co -- Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga melaporkan dugaan pengerusakan terumbu karang dan pencemaran Muara Sungai Way Hawang di Kabupaten Kaur dari limbah cair yang beroperasi di wilayah setempat.

Ritonga mengatakan ekspansi tambak udang di wilayah Pantai Way Hawang mengancam ekosistem terumbu Karang Pantai Way Hawang, dibuktikan dengan adanya terumbu karang yang rusak di areal pipa penyedotan air laut oleh PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan PT Utomo Sejahtera Bersama Grago (USBG). 

"Rusaknya terumbu karang di wilayah Pantai Way Hawang diduga kuat karena proses penanaman pipa penyedotan air laut yang dipasang oleh kedua perusahaan tersebut, hal itu tentu bertentangan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Ritonga, Kamis (28/7/2022).

WALHI menyebut dari sisi sanksi, kedua perusahaan tersebut telah melakukan tindak pidana jika kita merujuk pada Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2007.

"Kita juga melaporkan dugaan pencemaran Muara Sungai Way Hawang akibat dari pembuangan limbah cair PT DPPP yang dibuang langsung ke muara sungai dan mengalir ke Pantai. Pembuangan limbah ini sangat berdampak terhadap masyarakat sekitar yang sehari-hari memanfaatkan sungai way hawang seperti mencari ikan dan udang di sungai, saat ini masyarakat sudah tidak lagi memanfaatkan aliran sungai seperti biasa karena air sungai juga mengakibatkan kulit gatal-gatal dan berbau busuk," papar Ritonga.

Selain itu WALHI juga menduga perusahaan ini tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan KPPRL sendiri juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Maka dari itu WALHI Bengkulu melaporkan hal tersebut ke Kementerian Kelautan Perikanan dengan nomor surat  94/WALHI BKL/VII/2022 dan Polairud Polda Bengkulu dengan nomor surat 93/WALHI BKL/VII/2022.

"Kita berharap pihak APH dan Kementerian KKP dapat bersikap tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku terhadap PT. DPPP dan PT. USBG yang diduga melakukan pengerusakan terumbu karang dan melakukan pencemaran dumping limbah ke Muara Sungai Way Hawang yang mengalir ke pantai," tukasnya.