KOTAMOBAGU, eWarta.co — Operasi gabungan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), tepatnya di Bobungayon Bawah dan Bobungayon Atas, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengungkap sejumlah lokasi tambang beserta sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (10/10/2026) itu, tim gabungan menghancurkan 15 lokasi lubang tambang dan menemukan berbagai peralatan pendukung aktivitas PETI. Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kotamobagu, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang dan sarana yang ditemukan meliputi 12 unit sepeda motor yang diamankan di Mapolres Kotamobagu, 78 tenda, 19 tromol berukuran besar, empat unit genset, 13 unit alkon, serta tiga bak pengolahan dan sejumlah peralatan lainnya.
Operasi ini melibatkan unsur Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Balai Gakkum Sulawesi, Polda Sulawesi Utara, Polres Kotamobagu, Polres Bolmong, Polres Bolsel, TNI, Denpom Kotamobagu, Batalyon B Brimob Inuai, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
Kapolres Abdul Kholik menyebut, keterlibatan lintas instansi merupakan bagian dari upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga keamanan personel selama pelaksanaan operasi di lapangan.
Penertiban Jangan Berhenti pada Penghancuran Sarana
Meski 15 lokasi lubang tambang telah dihancurkan dan puluhan sarana ditemukan, efektivitas penertiban tersebut tetap perlu diukur dari keberlanjutan pengawasan dan tindak lanjut hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Penghancuran lubang tambang dan penertiban peralatan merupakan langkah awal. Namun, upaya perlindungan kawasan konservasi membutuhkan pengawasan berkelanjutan untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung setelah operasi selesai.
Selain itu, kejelasan mengenai status hukum barang yang ditemukan, kepemilikan peralatan, pihak yang diduga mengoperasikan tambang, serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyatakan bahwa penanganan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan, status kawasan, alat bukti, dan hasil pemeriksaan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, temuan sarana di lokasi tambang tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana. Penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kawasan Konservasi dan Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari perubahan bentang alam, kerusakan tutupan hutan, hingga gangguan terhadap ekosistem. Karena itu, penanganan PETI di kawasan TNBNW tidak cukup hanya berfokus pada penghentian kegiatan di lokasi, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan setelah penertiban.
Pemeriksaan terhadap potensi kerusakan, kebutuhan pemulihan kawasan, serta pemantauan terhadap kemungkinan aktivitas tambang kembali beroperasi menjadi hal yang perlu mendapat perhatian instansi berwenang.
Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana langkah penertiban tersebut memberikan dampak nyata bagi perlindungan kawasan konservasi.
Hingga konferensi pers berlangsung, informasi yang disampaikan kepolisian berfokus pada hasil operasi dan temuan sarana pertambangan. Rincian mengenai pihak yang bertanggung jawab, perkembangan proses hukum, serta hasil penilaian kerusakan lingkungan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.
Publik kini menantikan konsistensi pengawasan dan tindak lanjut dari instansi terkait, sehingga penertiban PETI di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone tidak hanya menjadi kegiatan sesaat, tetapi berujung pada perlindungan kawasan konservasi secara berkelanjutan.***
(Rm).










