Jalan Milik PTPN VII Padang Pelawi Batal Dihibahkan ke Pemda Seluma

Create: Mon, 27/05/2024 - 18:48
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Akses jalan masuk ke Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Sukaraja yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Padang Pelawi tak jadi di hibahkan ke Pemerintah Kabupaten Seluma.

Hal tersebut telah di Ketahui Pemerintah Daerah Seluma saat pembahasan perpanjang kontrak hak guna usaha (HGU) pada akhir tahun 2023 lalu. Dimana lokasi jalan yang masuk PTPN VII tetap masuk ke HGU, sedangkan jalan yang masuk kedalam lokasi Desa tetap masuk aset Pemrintah Kabupaten Seluma.

"Sesuai pengajuan yang kita bahas dengan PTPN VII Padang Pelawi terkait perpanjangan HGU, sepakat bahwa akses jalan yang masuk kedalam lahan HGU tak jadi di hibahkan oleh pihak PTPN VII," Sampai Sekda Seluma H. Hadianto, Senin (27/5/2024). 

Dijelaskan, namun demikian dalam kesepakatan, pihak PTPN VII berkomitmen akan membangun dan memperbaiki jalan yang rusak, sehingga mobilitas masyarakat di desa tersebut tetap berjalan lancar.

"Sudah sepakat, bahwa manager perusahaan itu akan memperbaiki akses jalan menuju Desa Taba Lubuk Puding. Dan kalau untuk dihibahkan itu membutuhkan proses yang lama. Jadi untuk saat ini kita tekankan untuk memperbaiki dan membangun sehingga tidak menganggu lalu lintas masyarakat, "tutupnya. (Rns)