TEGAL,eWarta.co -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tegal memusnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal berbagai merk. Giat pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor bea cukai Tegal, Kamis (23/2/2023).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama periode 1 Januari hingga 1 Juni 2022.
Kepala Bea Cukai Tegal Yudi Hendrawan mengatakan, rokok ilegal telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-419/MK.6/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Penindakan terhadap 9,7 juta rokok ilegal periode 1 Januari 2022 hingga 1 Juni 2022 tersebut didapat dari hasil 47 penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Tegal (Eks-Karesidenan Pekalongan) yang merupakan perlintasan atau jalur distribusi.
Dikatakannya, bahwa Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan ini diperkirakan memiliki nilai Rp 11.153.621 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 7.486.035.099 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Kepala KPKNL Tegal, aparat penegak hukum dan unsur pemerintah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.
Pemusnahan tersebut kata Yudi merupakan wujud dari kolaborasi dan sinergi Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemusnahan juga dihadiri pimpinan PT Indocement Tunggal Perkasa.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, rokok ilegal tersebut sangat merugikan keuangan negara, karena tidak memiliki pita cukai. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemda, terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas rokok ilegal.(wah)