Bengkulu, eWARTA.co -- Kabid penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma Herman, SE, bersama Kabid penagihan Herry Juliadi, S.Kom, Kasubid Penagihan Sues Nopianto, SH dan Kasubid Angsuran Hendry Irawan, SE melaksanakan Koordinasi ke penyedia tower jaringan internet, Jum'at (27/05/2022).
Koordinasi ini dilaksanakan ke PT. Telkomsel, PT. XL Axiata, dan PT. Indosat, terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) Tower di Kabupaten Seluma.
Plt. Kepala Bapenda Seluma Yuyun Afrianto, SE mengatakan sebanyak 35 tower penyedia jaringan milik PT. Telkomsel, Xl Asiata, dan Indosat di Kabupaten Seluma menunggak pajak, karena sebelumnya ada ketidak sinkronan saat melakukan penagihan.
Sebelumnya, Penagihan pajak dilakukan melalui PT. Telkomsel, Xl dan Indosat, ternyata untuk tower menggunakan pihak ketiga dan saat ini telah dibayar sebagian oleh PT. Tower Be Sama Group sebesar Rp.9.936.000,-
"Sedangkan tower PT Telkomsel, PT XL dan PT Indosat akan segera membayarkan tagihan pajak ke rekening kas daerah Kabupaten Seluma," jelas Yuyun. (TM/EM)