Seluma, eWARTA.co – Mantan oknum ASN di Sekretariat KPU Seluma inisial Hz membantah keterangan yang disampaikan oleh Ai yang juga mantan ASN di KPU Seluma, bahwa dirinya telah menggelapkan gaji Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) senilai Rp 456 juta.
“Sayakan pensiun per 31 Agustus 2018, setelah itu saya tidak pernah menandatangani apapun. Sedangkan permasalahan ini terjadi pada November dan Desember saat akan melakukan pembayaran gaji PPK dan PPS tersebut,” kata Hz saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, selama dirinya menjabat di KPU Seluma tidak ada permasalahan. Gaji PPK dan PPS yang menjadi tanggung jawabnya ketika menjabat selama enam bulan atau mulai pembayaran gaji di bulan Maret hingga Agustus 2018 itu semua terbayarkan.
Lanjutnya, sesuai SK PPK dan PPS selama tujuh bulan dan anggaran untuk gaji mereka juga hanya selama 7 bulan.
Untuk gaji selanjutnya pada bulan September sampai dengan Desember itu sudah masuk anggaran baru ditambahkan dan SK PPK dan PPS baru sebesar Rp 5 miliar.
“Selama itu tidak ada permasalahan, gaji PPK dan PPS pun tidak ada permasalahan semua lancar setiap bulannya. Kalau permasalahan ada di zaman saya kenapa sewaktu penyampaian laporan keuangan saat pisah sambut pada 10 September 2018 lalu tidak di permasalahkan, sedangkan yang menyampaikan itu saudari Ai, yang disaksikan oleh seluruh staf dan komisioner KPU,” terang Hz.
Sedangkan sesuai SK PPK dan PPS itu selama tujuh bulan karena anggarannya hanya cukup untuk tujuh bulan. Selebihnya itu masuk pada anggaran baru dan SK PPK Dan PPS juga baru yang ditandatangani Ketua KPU yang baru, anggarannya Rp 5 miliar untuk pembayaran gaji dari September sampai Desember 2018, yang KPA kan oleh Sekretaris KPU Provinsi pengganti saya dan di bulan Oktober dijabat oleh Plt Kusdianto.
"Saya semenjak 31 Agustus 2018 sudah tidak lagi menandatangani SPj pengeluaran uang dan tanda tangan apapun,” sambungnya.
Ditambahkannya, jika memang uang sebesar Rp 456 juta terpakai oleh dirinya, tapi mengapa Ai mau membuat surat pernyataan siap untuk mengembalikan semua uang tersebut.
“Dari sini kita dapat berpikir, kalau memang dia tidak memakai uang tersebut, mengapa dia mau membuat surat pernyataan. Jadi sudah jelas siapa yang menyelewengkan gaji PPK dan PPS tersebut, jika memang dia menuduh saya memakai uang gaji PPK dan PPS, silahkan tunjukkan bukti, baik berupa kuitansi atau bukti transfer bank ke rekening milik saya,” pungkasnya.









