Dugaan Penipuan Proyek Rp300 Juta Polisi Tegaskan Legislator Kotamobagu Tetap Diproses Hukum

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Status sebagai anggota DPRD tidak membuat Herdy Muhammad Agung Korompot alias HK kebal hukum. Aparat kepolisian memastikan laporan dugaan penipuan proyek senilai Rp300 juta yang menyeret nama legislator Kotamobagu tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/Polda Sulawesi Utara tertanggal 24 Februari 2026.

Kasus bermula ketika pelapor berinisial JBK alias Beto, seorang kontraktor, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada HK setelah dijanjikan proyek pengadaan meubeler senilai Rp1,7 miliar dengan estimasi keuntungan mencapai Rp670 juta.

Namun, proyek yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Merasa mengalami kerugian besar, pelapor akhirnya membawa persoalan itu ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polres Kotamobagu.

Di sisi lain, kuasa hukum HK, Supriadi Pangelu, menyatakan kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian dana kepada pelapor.

“Dari total Rp300 juta, sekitar Rp85 juta sudah dikembalikan dan ada bukti transfernya. Itu menunjukkan adanya niat baik dari klien kami,” ujar Supriadi, Senin (11/5/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, Muhammad Faiz, menegaskan bahwa penyidik Satreskrim masih terus mendalami substansi laporan, termasuk memastikan apakah proyek yang dijanjikan benar-benar ada atau tidak.

“Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para pihak terkait untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini,” kata Faiz.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa memandang status maupun jabatan terlapor.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu.***