SELUMA, eWarta.co-- Polres Seluma menetapkan GAA (38) salah satu oknum yang merupakan ketua Ormas di Seluma sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).
"Kita merilis penerbitan DPO terhadap tersangka atas perkara, dengan sengaja menimbulkan kebakaran Kantor Desa Muara Danau, mereka yang melakukan dan yang menyuruh melakukan juga turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 182 ayat (1) KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Sampai Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan penetapan tersangka, Tersangka dalang pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau kecamatan Talo tidak hadir Selama dua kali Pemanggilan oleh pihak Kepolisian. Sehingga diterbitkan DPO pada Senin, 22 April 2024 lalu.
"Kepada yang bersangkutan untuk kooperatif untuk menyerahkan diri karena DPO ini sudah kita sebar di seluruh kantor kepolisian Indonesia, "ujarnya, Senin (6/2024).
Iptu Dwi Wardoyo mengimbau kepada masyarakat yang melihat orang dimaksud, agar diinformasikan keberadaannya kepada Polres Seluma atau ke kantor polisi terdekat.
"Barang siapa yang bisa menemukan atau memberikan informasi keberadaan tersangka DPO, Kapolres Seluma akan memberikan hadia sebesar Rp 5.000.000 juta," tutupnya. (Rns)