TEGAL, eWARTA.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal menggelar Bimbingan Teknis Layanan Kegawatdaruratan Call Center 112. Bimtek berlangsung dua hari tanggal 8 dan 9 Maret 2023 Gedung PMI Kabupaten Tegal.
Materi pelatihan meliputi soft skill communication, penanganan kedaruratan kesehatan dan penanganan kedaruratan gangguan hewan buas atau hewan liar.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo, Kusnianto, selaku penyelenggara menyebutkan, dasar pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Call Center 112 adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang layanan NTPD.
Kedua, Peraturan Menteri Kominfo nomor 14 tahun 2018 tentang rencana dasar teknis Fundamental teknikal trend pembangunan telekomunikasi nasional. Ketiga, Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 tahun 2019 tentang pedoman teknis penyediaan layanan panggilan darurat 112. Keempat, Peraturan Bupati Tegal nomor 39 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan NTPD 112 di Kabupaten Tegal.
”Tujuan diselenggarakannya bimbingan teknis meliputi ; pertama, peningkatan pengetahuan dan keterampilan petugas penanganan gangguan hewan buas, yang kedua, optimalisasi layanan kedaruratan call center 112, dan ketiga peningkatan penyelesaian tindaklanjut aduan melalui call center 112,” ujar Kusnianto.
Adapun Jumlah peserta pelatihan seluruhnya berjumlah 40 orang terdiri 8 orang operator call taker 112, 14 orang operator call center OPD, 12 orang tenaga penanggulangan hewan buas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),serta 6 orang dari Satpol PP Kabupaten Tegal. Narasumber pelatihan dari empat instansi yaitu dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDSA) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, serta Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo Kabupaten Tegal.
Pembukaan Bintek dihadiri Direktur PT Digital Sandi Informasi -Jakarta yang diwakili General Manager Bisnis Development Hary Fridayanto yang memberikan cost social responsibility (CSR) sebagai penyedia jasa layanan call center 112 Kabupaten Tegal.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati mengharapkan dengan diresmikannya regulasi terkait NTPD 112 maka selaku pelaksana harus siap. Dengan adanya CSR ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi khususnya penanganan hewan buas.
Sebab, berdasarkan catatan panggilan masuk ke call center 112, yang tertinggi laporannya adalah gangguan binatang buas meliputi ; baik itu gangguan kera, ular, kerbau ngamuk dan yang terbanyak adalah gangguan lebah/tawon yang mencapai lebih dari 50 Persen.
“Tolak ukur pemerintah itu sukses, manakala yang dibutuhkan masyarakat terlayani. Kalau pemerintah desa, kecamatan, kabupaten bahkan pemerintah pusat dapat melayani yang diinginkan warga, itu sudah jempol. Jadi sekali lagi Dinas Kominfo core bisnisnya di bidang komunikasi informasi kita berusaha setiap saat untuk mengoptimalkan apa yang menjadi tupoksi kami,” jelas Nurhayati.(wah/hms)