AMSI Bengkulu Dukung Pembentukan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan di Unib

Create: Tue, 06/10/2026 - 17:08
Author: Admin 3
Tags

 

BENGKULU, eWarta.co – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bengkulu mendukung rencana pembentukan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) di Universitas Bengkulu (Unib). AMSI menilai lembaga uji di daerah akan memudahkan wartawan mengikuti uji kompetensi, sekaligus mengingatkan bahwa kualitas lembaga uji itu sendiri harus dijaga.

Ketua AMSI Bengkulu Alwin Feraro menyatakan, "Kita dari AMSI mendukung jika ada inisiatif seperti itu. Itu bagus dan dapat mewadahi kawan-kawan wartawan untuk ikut uji kompetensi secara fleksibel karena jarak dan waktu bisa diminimalisir."

Menurut Alwin, Bengkulu sudah waktunya memiliki lembaga uji sendiri. "Saya pikir sudah waktunya juga kita memiliki lembaga uji sendiri, mengingat pertumbuhan media di Bengkulu yang cukup pesat," ujarnya.

Alwin juga menekankan pentingnya menjaga kualitas. "Namun kita juga harus memastikan, jika lembaga uji ini nantinya juga harus teruji dan tersertifikasi untuk menguji para wartawan. Jangan sampai fleksibilitas yang kita unggulkan itu nantinya malah jadi bumerang dan menurunkan kualitas wartawan itu sendiri," katanya.

Usulan pembentukan LUKW disampaikan Iyud Dwi Mursito dalam Coffee Morning antara wartawan dan Unib di Pojok Scopus Fakultas Pertanian Unib, Selasa (6/10/2026). Rektor Unib Prof Dr Indra Cahyadinata SP MSi menyambut baik usulan itu dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya.

Unib memiliki sejumlah modal. Program Studi S1 Jurnalistik FISIP Unib berdiri sejak 2014 dan pada 2026 berusia 12 tahun. Unib juga memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan rutin menggelar uji kompetensi setiap tahun. LSP tersebut dinilai berpotensi bekerja sama dengan Dewan Pers untuk menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) di Provinsi Bengkulu.

Penetapan sebagai lembaga uji tetap harus melalui Dewan Pers. Ketentuan terbaru perlu dipastikan langsung ke Dewan Pers, karena standar kompetensi wartawan telah diperbarui melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 23 Tahun 2023 ***