Aktivitas Tambang Ilegal di Moapait Menggila Aparat Diminta Tangkap Pelaku dan Aktor Pendukung

 

BOLMONG, eWarta.co — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Mobonod/Osing-Osing, wilayah administrasi Desa Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah investor dari luar daerah dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan beroperasi secara terbuka di kawasan pertambangan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kegiatan PETI di lokasi itu telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Alat berat terlihat mengeruk material tanah yang diduga mengandung emas, bahkan aktivitas dilakukan secara terang-terangan pada siang hari.

Salah satu warga lingkar tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir dengan aktivitas ilegal tersebut. Ia menilai kegiatan pertambangan berlangsung bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Mereka bekerja terbuka, seperti tidak ada hukum yang berlaku di sini,” ujarnya.

Warga menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan para pelaku PETI seolah kebal terhadap hukum meski aktivitas dilakukan secara terbuka.

Sorotan juga datang dari pemerhati lingkungan, Nujulkifli Mokodompit. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kotamobagu, segera turun tangan menindak aktivitas tambang ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan di wilayah Desa Mopait.

Menurut Nujulkifli, praktik PETI di lokasi Mobonod/Osing-Osing diduga mendapat dukungan dari sejumlah oknum, termasuk dugaan keterlibatan mantan anggota legislatif dan anggota legislatif aktif. Ia juga menyebut aktivitas tersebut diduga telah masuk ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan tambang.

“Bahkan kegiatan ilegal tersebut sudah masuk wilayah IUP PT BDL. Ini jelas berpotensi menimbulkan persoalan dengan pihak perusahaan. Namun para pelaku selalu berdalih ada oknum yang membackup sehingga mereka tetap berani melakukan aktivitas ilegal tersebut,” kata Nujulkifli.

Ia berharap Kapolres Kotamobagu segera mengambil langkah tegas karena lokasi Mobonod/Osing-Osing masuk dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya mengenai aktivitas PETI di lokasi tersebut.***