BOLMONG, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), semakin tak terkendali. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas PETI itu diduga dikendalikan oleh oknum anggota legislatif berinisial RK bersama RO alias Ron. Di lokasi, alat berat jenis ekskavator disebut hilir mudik masuk ke kawasan hutan untuk melakukan pengerukan material yang diduga mengandung emas.
Warga mengaku resah dengan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, PETI juga diduga mencemari aliran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
“Air sungai sekarang keruh, ikan menghilang, lahan pertanian rusak, bahkan ancaman longsor makin nyata,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas pertambangan ilegal itu disebut dilakukan secara terang-terangan pada siang hari, seolah tidak menghiraukan aparat penegak hukum maupun aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Aldy Pudul, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan melayangkan surat teguran terhadap aktivitas PETI di wilayah Pusian dan Oboy.
“Beberapa titik lokasi di Oboy sudah kami layangkan surat teguran. Bahkan DLH merekomendasikan agar kegiatan PETI dihentikan sebelum ada izin resmi, terutama di lokasi yang sebelumnya ditanami pohon oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut,” ujar Aldy.
Sementara itu, aktivis lingkungan Ewin Hatam menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab aktivitas PETI terus berlangsung. Menurutnya, aparat terkesan membiarkan kerusakan lingkungan terjadi tanpa tindakan nyata.
“Sangat disayangkan, hingga saat ini tidak ada tindakan nyata menghentikan aktivitas PETI di Perkebunan Oboy, padahal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Ewin.
Ia juga menantang aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal.
“Jika hukum benar-benar ditegakkan, para cukong tambang ilegal seharusnya sudah ditangkap, bukan malah dibiarkan berbisnis di atas penderitaan rakyat,” pungkasnya.
(RDM)









