BENGKULU, eWarta.co – Kawasan Wisata Pantai Panjang kembali memanas. Kali ini, ket ketegangan dipicu oleh perebutan fungsi ruang jalan antara pengelola parkir resmi dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Tak terima wilayah kerjanya "diserobot", seorang pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) Parkir resmi nekat melaporkan para pedagang ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh IM (35), warga Kelurahan Nusa Indah selaku pemegang SPT Parkir sah di Jalan Pariwisata Kawasan Pantai Panjang. IM mengaku ruang kelola parkirnya terganggu akibat banyaknya barang dagangan PKL yang memakan bahu jalan, yang sejatinya merupakan area parkir resmi.
Merespons laporan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu langsung bergerak cepat. Pada Senin (15/06), penegak perda ini memanggil kedua belah pihak secara terpisah sebelum akhirnya dikonfrontasi dalam forum mediasi di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP, H. Fakhrizal Putra, didampingi Kasi Advokasi Hendra Gunawan dan PPNS Tazakrisno ini berjalan normatif namun tegas. Petugas langsung "menodong" kedua belah pihak dengan payung hukum yang berlaku, yakni:
* Perda Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
* Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Mendapat penjelasan hukum tersebut, para pedagang (terlapor) tidak dapat berkutik. Mereka mengakui kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.
Poin Kesepakatan: Dalam mediasi tersebut, PKL berkomitmen untuk segera memindahkan sendiri barang dagangan mereka dari daerah milik jalan (damija) dan berjanji setianya mematuhi regulasi yang berlaku.
Menanggapi konflik ini, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha dan juru parkir di kawasan wisata andalan Bengkulu tersebut.
"Kami ingatkan dengan tegas kepada seluruh pedagang untuk mematuhi Perda Nomor 03 Tahun 2008. Jangan coba-coba menggelar dagangan atau menaruh barang di badan jalan maupun daerah milik jalan. Itu hak publik, mengganggu kepentingan orang lain adalah pelanggaran hukum!" tegas Sahat.
Tidak hanya menegur pedagang, Kasat Pol PP juga memberikan 'kartu kuning' kepada para juru parkir dan pemegang SPT.
"Untuk para jukir, jalankan tugas sesuai aturan Perda Nomor 05 Tahun 2019. Dilarang keras mengalihkan atau menyewakan lahan parkir kepada pedagang! Jika kedapatan bermain, kami tidak segan mencabut izin dan memprosesnya secara hukum," pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Satpol PP berharap kawasan Pantai Panjang dapat kembali tertib, rapi, dan nyaman baik bagi wisatawan, pengendara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. (rls)









