Saidin Mokoginta Tegaskan Penataan RT/RW Berdasarkan Evaluasi dan Ketentuan Hukum

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Kotamobagu memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan terkait proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat RT dan RW dalam Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, Senin (29/6/2026).

Tanggapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB, Saidin Mokoginta. Menurutnya, kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Kotamobagu merupakan bagian dari upaya penataan kembali personel RT dan RW guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Apa yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu saat ini adalah upaya menata kembali personel RT dan RW untuk memaksimalkan peran perangkat dalam urusan pemerintahan dan kemasyarakatan," ujar Saidin.

Ia menjelaskan, penataan tersebut merupakan hasil dari proses evaluasi yang dilakukan secara berjenjang. Tahapan evaluasi diawali oleh sangadi dan lurah di masing-masing desa dan kelurahan, kemudian dilanjutkan oleh Tim Evaluasi Pemerintah Kota Kotamobagu yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di empat kecamatan.

Menurut Saidin, mekanisme tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Purnawirawan Polri itu juga menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai perangkat RT dan RW bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan, tetapi memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, profesionalisme, loyalitas, dan tanggung jawab perangkat dinilai penting untuk mendukung kinerja sangadi dan lurah dalam menjalankan berbagai program pemerintah daerah.

"Perangkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penataan yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan," tutup Saidin.

(RDM)