BOLMONG, eWarta.co – Persoalan dugaan penjualan tanah ulayat kepada perusahaan di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kian menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta pemerintah segera menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk mengambil langkah terhadap tiga aparat desa yang dipersoalkan.
Aspirasi itu disampaikan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Pusian Bersatu saat mendatangi Kantor Camat Dumoga, Senin (2/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyuarakan keberatan atas dugaan penguasaan dan penjualan tanah ulayat yang dinilai berkaitan dengan hak masyarakat. Mereka juga meminta tiga aparat Desa Pusian dinonaktifkan sementara hingga persoalan tersebut mendapatkan kejelasan.
Tiga aparat yang menjadi sorotan masing-masing berinisial AK selaku Kepala Seksi Pemerintahan, FK sebagai Kepala Urusan Keuangan, dan EK yang menjabat Kepala Dusun.
Perwakilan Pusian Bersatu, Nasri Mokoagow, menyampaikan sejumlah tuntutan masyarakat di hadapan Camat Dumoga Rolly Awuy, Sekretaris Kecamatan I Putu Waskita, Sangadi Pusian Erwi Yanti Mokoagow, Sangadi Pusian Selatan Roby Ansik, serta mantan Sangadi Pusian Saul Lengkong.
Tak hanya dugaan penjualan tanah, warga juga mempertanyakan keabsahan dokumen kepemilikan sejumlah bidang lahan. Mereka menduga terdapat persoalan dalam proses pengukuran serta perbedaan luas tanah yang tercantum dalam dokumen.
Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah desa. Namun, karena belum mendapatkan penyelesaian sesuai harapan, mereka memilih membawa aspirasi itu langsung ke tingkat kecamatan.
Pusian Bersatu juga menyatakan kesiapannya menyerahkan bukti-bukti dan keterangan saksi kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Menanggapi tuntutan itu, Camat Dumoga Rolly Awuy menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan akan menindaklanjutinya melalui langkah administratif.
“Akan kita keluarkan surat sementara dinonaktifkan dulu,” kata Rolly saat memberikan tanggapan dalam pertemuan tersebut.
Di sisi lain, Sangadi Pusian Erwi Yanti Mokoagow mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pengukuran sejumlah bidang tanah.
Menurutnya, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah berupaya melakukan komunikasi dengan perwakilan masyarakat guna memperoleh penjelasan. Koordinasi dengan pemerintah kecamatan juga telah dilakukan.
Erwi mengatakan, setiap keputusan terkait aparatur desa harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya perlu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Ia pun mengajak masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif sembari menunggu proses penyelesaian.
Sementara itu, Sangadi Pusian Selatan Roby Ansik berharap pemerintah tidak mengabaikan aspirasi yang disampaikan warga. Ia meminta persoalan tersebut ditangani secara terbuka dengan mengedepankan aturan serta kepentingan masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur dan mekanisme yang benar penting dilakukan agar polemik tanah ulayat tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Klarifikasi Masih Ditunggu
Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan langsung dari ketiga aparat desa yang menjadi sorotan warga. Pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan persoalan tanah ulayat tersebut juga belum memberikan klarifikasi.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang disebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.
Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan status tanah, proses administrasi, serta legalitas dokumen yang dipersoalkan mendapat kejelasan.**
(Rendy)










