Penegakan Perda KTR Belum Maksimal Tanpa Ada Ruang Khusus Bagi Perokok

Satpol PP gelar Razia penegakan perda kawasan bebas rokok
Create: Fri, 02/08/2019 - 08:57
Author: Redaksi

 

SULSEL, ewarta.co - Mantan Kasatpol PP & Damkar Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang juga Camat Masamba Ari Setiawan menilai, penerapan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum efektif, karena belum dan tidak ada tempat yang disediakan untuk merokok.

Perda tersebut melarang adanya asap rokok di sejumlah ruang layanan publik seperti perkantoran, rumah sakit, sekolah. Namun Pemda sendiri tidak menyediakan ruang atau area bagi perokok.

Camat Masamba, Ari Setiawan meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk intensif menegakkan Perda KTR ini.

"Ia mengusulkan ke DPRD untuk menyiapkan di setiap SKPD di lingkungan Pemda Lutra tempat atau ruangan baginyang merokok," sampai Ari.

Dirinya mengaku sengaja mengusulkan karena dinilai Perda KTR belum efektif karena Pemda/DPRD tidak menyiapkan tempat atau ruangan tempat merokok di setiap perantoran.

Sebelum diterapkan bagi semua masyarakat, lanjutnya Perda itu harus menyiapkan lokasi, tempat atau ruangan tempat merokok.

Menurutnya Perda ini tidak akan pernah efektif tanpa sikap dan tindakan tegas dari Satpol PP, dan tempat atau ruangan disiapkan bagi yang mau merokok disetiap instansi.

"Rokok bagi saya tidak hanya merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain, tapi juga sudah merusak ritme kerja aparatur. Ada pegawai yang betah nongkrong di kantin berjam-jam hanya untuk berbatang- batang rokok. Kalau begitu terus lantas apa yang dia kerjakan di kantor" tukasnya.(YUS)