Pemkab Rejang Lebong dan Polres Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Create: Mon, 15/06/2026 - 18:57
Author: Admin 3

 

Rejang Lebong, eWarta.co – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Polres Rejang Lebong resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, dan Minuman Keras, Senin (15/6/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, STTP, MSi, bersama Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, SIK, MH.

Turut hadir Sekretaris Daerah Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar, SE, MM, Asisten I Bobby Harpa Santana, SSTP, MSi, Lurah Karang Anyar, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Polres Rejang Lebong.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga masa depan daerah dari ancaman narkoba.

“Hari ini kita tidak sedang berbicara tentang kegiatan biasa. Kita sedang berbicara tentang upaya menyelamatkan masa depan anak-anak kita, menjaga ketenteraman masyarakat, dan mempertahankan keamanan Kabupaten Rejang Lebong dari ancaman narkoba,” tegas Hendri.

Menurutnya, narkoba merupakan musuh nyata yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda, memecah keluarga, mengganggu keamanan lingkungan, serta melemahkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Karena itu, pembentukan Kampung Bebas Narkoba harus dimaknai sebagai gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik sebagai gerakan moral, gerakan sosial, maupun gerakan kemanusiaan.

Hendri menjelaskan bahwa pembentukan Kampung Bebas Narkoba merupakan salah satu program prioritas Kepolisian Republik Indonesia sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Bengkulu. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut.

Dukungan tersebut akan diwujudkan melalui berbagai langkah konkret, mulai dari edukasi kepada masyarakat, sosialisasi bahaya narkoba, pembinaan relawan, deteksi dini, pengawasan lingkungan, patroli terpadu hingga layanan rehabilitasi bagi warga yang membutuhkan.

Pada kesempatan itu, Hendri juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada 9 Juni 2026 terkait program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Melalui kerja sama tersebut, saat ini telah berdiri Unit Layanan Terpadu BNN Rejang Lebong yang siap menjadi garda terdepan dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah sungguh-sungguh dan tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman narkoba di Rejang Lebong,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir mengatakan bahwa peredaran narkotika saat ini telah menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat sehingga diperlukan keterlibatan semua pihak dalam melakukan pencegahan dan pemberantasannya.

“Sekarang peredaran narkotika ini sudah masuk ke semua lini masyarakat. Maka dari itu, Polres Rejang Lebong, Pemkab Rejang Lebong dan seluruh masyarakat harus ikut memerangi peredaran narkotika,” kata Kapolres.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba karena generasi muda merupakan aset berharga yang akan menentukan masa depan Kabupaten Rejang Lebong.

Terkait program Kampung Bebas Narkoba, Kapolres menjelaskan bahwa Kelurahan Karang Anyar dipilih sebagai lokasi percontohan pertama yang diharapkan dapat menjadi model bagi desa dan kelurahan lainnya di Rejang Lebong.

“Kita berharap setelah Karang Anyar, ada desa dan kelurahan lain di Rejang Lebong juga menjadi Kampung Bebas Narkoba yang memiliki komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.