Pemkab Rejang Lebong Bahas Nota Kesepakatan Pembentukan Layanan Terpadu P4GN-PN

Create: Mon, 25/05/2026 - 20:48
Author: Admin 3

 

Rejang Lebong, eWarta.co -- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut ditandai dengan rapat pembahasan draf nota kesepakatan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemkab Rejang Lebong terkait pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), Senin, 25 Mei 2026.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumanti, bersama Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana. Hadir pula Kepala BKPSDM Erwan Zuganda, Kepala Bappeda, Plt Kepala Kesbangpol Yulieni, Kabag Hukum Indra Hadiwinata, serta jajaran pejabat dari BNNP Provinsi Bengkulu.

Dalam arahannya, Iwan Sumanti menegaskan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyambut baik rencana pembentukan unit layanan terpadu tersebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BNN dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, keberadaan layanan terpadu P4GN-PN sangat penting untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah.

Namun demikian, Sekda mengingatkan agar seluruh tahapan administrasi dan regulasi yang berkaitan dengan pembentukan unit tersebut benar-benar diperhatikan secara matang. Ia menekankan persoalan aset yang nantinya bersifat pinjam pakai maupun hibah harus dipastikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita bekerja hari ini dengan kondisi yang sedang tidak baik-baik saja. Karena itu segala sesuatu harus dipastikan administrasinya lengkap dan sesuai aturan perundang-undangan, agar apa yang dikerjakan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Iwan Sumanti.

Ia juga meminta Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong untuk mencermati seluruh proses pembahasan secara detail agar tidak terjadi kekeliruan langkah dalam penyusunan nota kesepakatan maupun regulasi pendukung lainnya. Menurutnya, percepatan pembentukan layanan terpadu harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan hukum.

“Saya berpesan kepada Kabag Hukum agar betul-betul dicermati, jangan sampai salah langkah. Tetapi pada prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung pembentukan ini. Yang penting prosesnya cepat, tepat, dan sesuai aturan,” lanjutnya.

Pembahasan nota kesepakatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menuntaskan salah satu syarat administratif dalam pembentukan layanan terpadu P4GN-PN di Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama BNNP Bengkulu berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai prosedur sehingga keberadaan unit layanan terpadu nantinya mampu memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Rejang Lebong.