IUP 7 Perusahaan Batu Bara Habis, Tidak Taat Aturan! Dewan Provinsi Bengkulu Desak Segera Dicabut Ijinnya

 

BENGKULU, ewarta.co -- Maraknya Perusahaan Batu Bara yang ada di Provinsi Bengkulu terus menjadi sorotan Anggota DPRD Provinsi Bengkulù.

Alasannya, Perusahaan Batu Bara yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, Seluma, maupun Bengkulu Tengah masih memiliki catatan negatif di Masyarakat maupun Legislatif.

Selain itu, Meski sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup menyebut di Provinsi Bengkulu ada 7 Perusahaan Batu Bara yañg sudah habis Izin Usaha Pertambangannya (IUP).

Tujuh Perusahaan Pertambangan Batu Bara yang dimaksud yaitu PT. KRU, PT. BMK, PT. BS, PT. DM, PT. IBP, PT. RSM, dan PT. BIL. Serta Sebarannya berada di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma.

Obb

Dìsampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales menegaskan, Perusahaan Batu Bara yang tidak melakukan reklamasi pasca Izin Usaha Pertambangannya habis dinilai ada sebuah pelanggaran yang dilakukan.

"Kalu dia tidak melakukan reklamasi ada sebuah pelanggaran, artinya silahkan yang berhak menindak, silahkan itu  di tindak," tegas Suimi.

Lanjut Suimi, Perusahaan Batu Bara yang dinilai tidak taat aturan amdal juga harus di cabut izinya.

"Yang tidak taat aturan izinya harus dicabut," Singkat Sùimi. (Re/adv)