Tim Pansel Penuhi Panggilan Komisi IV DPRD Ptovinsi Bengkulu

 

BENGKULU, eWarta.co -- Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya menjelaskan hasil seleksi jabatan Direktur RSUD M. Yunus dalam pertemuan tertutup dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD pada Senin (24/6/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa hasil rapat harus ditanyakan kepada pimpinan rapat terkait penjelasan Pemprov mengenai hasil seleksi jabatan Direktur RSUD M. Yunus.

Obb

"Silakan tanyakan kepada pimpinan rapat Pak Edwar Samsi untuk memastikan keadilan. Dari pihak kami, seperti kemarin, tidak ada yang dilanggar dan kami mengikuti undang-undang serta peraturan menteri kesehatan," kata Sekda.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan asosiasi rumah sakit daerah di seluruh Indonesia terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

"Perkara yang berbeda merupakan asumsi dari masing-masing pihak yang dapat mengubah keputusan adalah perintah dari Mendagri dan perintah KASN. Mendagri sudah mengijinkan, KASN sudah memberikan rekomendasi, dan Gubernur sudah melantik. Jadi, apa yang harus diubah? Apa yang dilanggar? Itu versi mereka (PPNI, redaksi)," tegasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyatakan bahwa berdasarkan paparan dari Pansel, proses seleksi direktur RS M. Yunus sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Namun, dalam rapat tadi mereka mengatakan bahwa tidak merujuk pada Permenkes Nomor 971 tahun 2009 mengenai pengalaman direktur rumah sakit, melainkan merujuk pada Permenkes Nomor 3 tahun 2020," kata Edwar.

Lebih lanjut, Edwar menyampaikan bahwa Pansel menyayangkan tidak adanya sanggahan dari masyarakat selama proses masa sanggah.

"Pansel telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan, namun sampai habis masa sanggah tidak ada satupun masyarakat yang memberikan sanggahan," tutup Edwar. (Adv)