SUMUT,eWARTA.co -- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Thomas Dachi, SH melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) tentang Ranperda Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu di Ruang BUMDes Idano Gana'a Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Sabtu (27/02/2021).
Dalam sosialisasi ranperda ini pun turut hadir Narasumber Drs. MH. Yunus, SH, SE, MM, Kepala Desa Dahana Tabaloho Elpiter Harefa, Direktur Bumdes Idano Gana’a Aroli Hulu, MM, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta babinsa, bhabinkamtibmas.
Kepala Desa Dahana Tabaloho Elpiter Harefa dalam sambutannya mengatakan apresiasi yang sangat tinggi dan bersyukur atas adanya sosialisasi peraturan daerah provinsi tentang sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu. Karena, dengan adanya ranperda tersebut secara otomatis pemerintah peduli dengan kondisi masyarakat.
"Mudah-mudahan sosialisasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ada di desa Dahana Tabaloho khususnya dan masyarakat kepulauan Nias pada umumnya. Dan ranperda ini segera ditetapkan," harapnya.
Sementara, Thomas Dachi, SH dalam sosialisasinya mengatakan Desa Dahana adalah desa binaannya. Oleh karenanya, ia akan terus memantau untuk perkembangan dan pengembangan desa Dahana Tabaloho.
"Desa ini sudah jadi desa saya (binaan) terutama badan usaha milik desa (Bumdes). Saya akan mencoba mengajak para investor untuk datang ke Bumdes Idano Gana’a ini agar bisa berkembang dan maju," terang Ketua Bapemperda DPRD Sumut itu.
"Untuk itu, sebelum ranperda bantuan hukum ini disahkan pasal demi pasal maka perlu kami mendengar apa yang menjadi kelemahan-kelemahan sehingga ranperda ini nantinya tidak bertentangan kepada masyarakat sehingga ranperda ini disetujui dan ditetapkan," sambung Thomas Dachi yang juga anggota Komisi A DPRD Sumut itu.
Sedangkan, narasumber Drs. MH. Yunus, SH, SE, MM pada sosialisias itu menjelaskan bahwa bantuan hukum (ranperda) bagi masyarakat tidak mampu masih dalam tahap kajian. Oleh karenanya sebelum ranperda ini ditetapkan maka perlu disosialisaikan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat tidak mampu.
"Dasar ranperda bantuan hukum ini adalah peraturan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum dan peraturan menteri hukum dan ham no. 1 tahun 2018 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum” tutur Tim Ahli DPRD Sumut itu.
Ia mengatakan, pada ranperda ini, pemerintah menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Kemudian negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
"Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum ini sebenarnya untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh warga miskin di Pengadilan. Memberikan kesempatan yang merata pada warga miskin untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan. Meningkatkan akses terhadap keadilan, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum. Dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan," tandas Dosen UISU dan UNPAB itu.
"Nantinya yang berhak menerima bantuan hukum ini adalah masyarakat miskin/tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepada desa setempat dan/atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah adalah masyarakat miskin dan mengajukan permohonan tertulis," sambungnya mengakhiri.
Pantauan wartawan di Lokasi, kegiatan sosialisasi ranperda ini berjalan dengan lancar dan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Reporter : Sadar Laia









