Rapat paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong dengan agenda mendengarkan pandangan umum atas usulan Raperda, harus diskor hingga dua kali karena tidak memenuhi Kuorum, Selasa (31/7).
Kondisi tersebut disebabkan karena pada awalnya hanya dihadiri 13 orang, dari total 30 anggota. Rapat yang dipimpin oleh Waka I DPRD Rejang Lebong, Yurizal, harus menunda hingga 2x15 menit dan memerintahkan Setwan untuk menghubungi para anggota yang tidak hadir.
“Ketiga orang dari Fraksi Hanura memang sudah ada konfirmasi, Pak Suhardin izin sakit dan Pak Sapta kemarin jatuh, sementara Ibu Sumarni memang izin,” kata Yulizar.
Sementara dari Fraksi PAN, Rudi Nasution juga izin ada urusan partai di Kota Bengkulu dan sisa anggota lainnya tidak diketahui keberadaanya.
Diketahui dalam rapat paripurna tersebut sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong menyetujui usulan tujuh Raperda yang disampaikan oleh eksekutif.
Hanya fraksi PAN yang menolak Raperda tentang pengelolaan keolahragaan dengan alasan pihak Pemkab. Rejang Lebong harus membenahi sarana dan prasarana olah raga karena saat ini banyak yang dialih fungsikan.
Sementara fraksi Persatuan Pembangunan pada dasarnya menyetujui tetapi dengan beberapa catatan.
“Walaupun ada fraksi yang tidak menyetujui kita lihat dahulu perkembanganya, bisa saja setelah mendengar tanggapan eksekutif, ditengah pembahasan berubah setuju,” tutup Yulizar.
Dari Tujuh Raperda yang diusulkan eksekutif di antaranya, Pengelolaan barang milik daerah, Manajemen pencegahan dan penaggulangan kebakaran, Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 27/2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, Pencabutan Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 3/2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah dirubah dengan Perda. Kab. Rejang Lebong No. 5/2014, Penyelenggaraan Keolahragaan.









