Patuhi Aturan, Jika Tidak Mau di Tindak

Plt Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi
Create: Fri, 28/12/2018 - 19:04
Author: Redaksi

 

Bengkulu Selatan, ewarta.co – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi menegaskan tidak ada lampunan bagi masyarakat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah di tempat-tempat umum.

Hal ini ditegaskan Gusnan, setelah salah satu warga Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna yang tertangkap tangan oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sedang membuang sampah di tempat umum pada Rabu (27/12/) lalu.

“Sebenarnya saya terkejut mengetahui warga yang kena OTT membuang sampah sembarangan itu dilepas, Namun saya maklumi untuk kali ini. Kedepan saya tegaskan yang tertangkap tangan membuang sampah di tempat umum lagi disanksi sesuai Perda,” tegas Gusnan, Jumat (28/12).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah Bengkulu Selatan. Ketentuan Pidana Pasal 61 (1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 untuk perizinan pengelolaan sampah dan pasal 53 untuk larangan pembuangan sampah, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.5 juta.

Dengan adanya warga yang ditangkap tersebut Gusnan berharap menjadi perhatian bagi warga lainnya. Sebab, Pemkab Bengkulu Selatan tidak main-main dalam menegakkan Perda.

“Ya satu atau dua kali bolehlah kita berikan pembinaan dulu. Namun selanjutnya jika masih ada yang tertangkap lagi tidak ada ampun lagi dan sanksi harus ditegakkan sesuai Perda yang berlaku,” tutup Gusnan. (MC)