Di SMAN I, Kejati Bengkulu Lakukan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum ke Siswa

 

BENGKULU, eWarta.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Intelijen kembali menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dengan tema “Jaksa Masuk Sekolah”, yang bertempat di SMA Negeri 1 Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar serta menumbuhkan kesadaran pentingnya menjauhi perilaku menyimpang yang dapat berhadapan dengan hukum.

Dalam kesempatan ini, narasumber Ristianti Andriani, S.H., M.H., Ira Karina, S.H., dan Yordan M. Besty, S.H. menyampaikan materi seputar tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (3) huruf b, yaitu bahwa Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum.

Hal tersebut meliputi peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan serta penodaan agama, hingga penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Selain itu, kegiatan ini juga membahas secara khusus mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman bagi generasi muda dalam menggunakan media sosial dan teknologi informasi secara bijak. UU ITE mengatur berbagai aspek pemanfaatan teknologi informasi, termasuk larangan penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, perundungan daring (cyber bullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat, para siswa diingatkan agar lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas di dunia digital. Narasumber menegaskan bahwa jejak digital bersifat permanen dan dapat berimplikasi hukum apabila digunakan secara tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, melalui pemahaman UU ITE diharapkan para pelajar mampu memanfaatkan teknologi secara positif, produktif, serta menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan mampu memahami peran penting Kejaksaan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus menumbuhkan budaya taat hukum di lingkungan sekolah. Dengan begitu, generasi muda tidak hanya terhindar dari perilaku menyimpang di dunia nyata, tetapi juga di dunia digital, serta dapat berkontribusi menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan edukasi hukum bagi generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Diharapkan, langkah ini dapat mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas, berintegritas, dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi demi terwujudnya masyarakat yang berkeadilan. (Rls)