BENGKULU,eWARTA.co -- Permohonan pembebasan hukuman penjara atas perkara pencurian telepon seluler (ponsel) oleh ibu dari seorang anak di Kabupaten Kaur akhirnya dikabulkan.
Sidang Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli, Jumat (4/3/22) langsung memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa GI, dan memberikan vonis bebas pada terdakwa.
Pencurian ponsel yang dilakukan GI, dasar tuntutan dibacakan sesuai dengan pasal 2 undang-undang no 11 tahun 2021 tentang peradilan anak.
"Pengadilan memutuskan mengembalian terdakwa kepada orang tuanya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musriza.
Langkah tersebut, kata Riky berdasarkan putusan hati nurani mengacu pada restorative justice (RJ) dan fakta-fakta persidangan serta berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
"Hakim juga sudah memberikan vonis terdakwa anak tersebut dan sependapat dengan jaksa," jelas Riky.
Ibu terdakwa, Yuliharni mengaku sangat berterima kasih dengan putusan jaksa dan hakim karena telah membebaskan anaknya dari segala tuntutan hukum.
Ia tidak menyangka kalau anaknya bisa segera bebas dan menjadikannya pelajaran agar bisa menjaga dan tidak membiarkan anak-anak untuk bisa mencari uang sendiri saat masih sekolah.
"Saya cuma ingin meminta keadilan agar anak saya bisa kembali sekolah lagi dan keadilan itu telah datang," tutup Yuliharni.
Dalam kasus ini, diketahui Terdakwa GI anak yang duduk di kelas II SMK di Kabupaten Kaur diduga melakukan pencurian ponsel teman sekolahnya.
Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima berkas limpahan perkara dan melakukan upaya RJ, namun sempat gagal lantaran salah satu pihak keluarga korban tidak berhasil dimediasi. Hingga kemudian kejaksaan kembali mengajukan RJ ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan disetujui terdakwa untuk dibebaskan. (Bisri)









