BENGKULU,eWARTA.co -- Genesis Bengkulu mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN RI guna mencabut Izin berusaha bagi perusahaan yang terbukti membangkang.
Pasalnya, Terdapat 11 dari 17 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang kembali masuk dalam PROPER (Program Penilaian Kinerja Perusahaan) peringkat merah periode 2020-2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.1037/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang penilaian PROPER Periode 2020-2021 yang dilakukan terhadap 2.593 perusahaan di Indonesia, menemukan sebayak 645 perusahaan terindentfikasi masuk dalam Peringkat Merah.
Dari 645 perusahaan tersebut, 17 perusahaan di antaranya beroperasi di Provinsi Bengkulu yang bergerak pada industri sawit, karet, batubara, emas dan pelabuhan batubara.
Perusahaan tersebut adalah PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Bio Nusantara Teknologi, PT Pamor Ganda, PT Agricinal, PT Kencana Ketara Kewala, PT Sandabi Indah Lestari, PT Ciptamas Bumi Selaras, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT Agrindo Indah Persada, PT Bengkulu Sawit Lestari II, PT Sawit Mulia, PT Bara Adhi Pratama, PT Bencoolen Mining, PT Injatama, PT Injatama Pelabuhan, PT Jambi Resources, PT Tansri Madjid.
Direkturnya Ganesis Bengkulu Egi Ade Saputra Genesis menemukan bahwa 11 dari 17 perusahaan di atas pernah masuk dalam PROPER Peringkat Merah pada tahun-tahun sebelumnya.
Perusahaan tersebut adalah PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Pamor Ganda, PT Agricinal, PT Sawit Mulia, PT Cipta Mas Bumi Selaras, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT Agrindo Indah Persada, PT Injatama, PT Jambi Resources, PT Tansri Madjid dan PT Injatama (Pelabuhan).
Analisis ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Hasil Penilaian peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2014 hingga 2021 dengan nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015, SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017, nomor SK.269/Menlhk/Setjen/PKL.4/6/2020 dan SK.1037/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2021.
Lebih lanjut hasil analisis ini membuktikan bahwa langkah peringatan dan pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah kepada perusahaan yang ber-PROPER merah selama ini tidak tegas dan efektif.
“Pemerintah seharusnya melakukan Penegakan Hukum administrasi berupa pencabutan izin berusaha dalam hal ini direkomendasikan oleh Menteri LHK kepada Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN RI.” Ungkap Egi
Hal tersebut didasarkan kepada PerMen LHK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasal 45, dari hasil penilaian proper Menteri dapat melakukan pemberian penghargaan, pembinaan dan penegakan hukum.
"Dan di Pasal 48 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa perusahaan yang mendapatkan proper merah dan hitam Menteri dapat melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Egi. (Bisri)









