JAKARTA, eWarta.co – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan lima tersangka kasus perjudian daring beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3). Penyerahan tersebut merupakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Proses tahap II dilakukan dengan menyerahkan para tersangka serta sejumlah barang bukti dari penyidik kepada jaksa untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, mengatakan pelaksanaan tahap II menandai selesainya proses penyidikan oleh kepolisian.
Menurutnya, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Pelaksanaan tahap II ini menunjukkan proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya perkara akan ditangani oleh jaksa untuk proses penuntutan di pengadilan,” ujar Rizki.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. Besarnya nilai barang bukti tersebut menunjukkan skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap aparat penegak hukum.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Murari Azis menyatakan pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Ia menambahkan, jaksa akan mempelajari berkas perkara secara menyeluruh sebelum melimpahkannya ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya berkas perkara akan dipelajari sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan,” kata Murari.
Saat ini, para tersangka berada dalam tanggung jawab jaksa penuntut umum sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik Bareskrim Polri memastikan tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mendukung kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya aparat dalam menindak praktik perjudian daring yang masih marak terjadi.









