BENGKULU,eWARTA.co -- Polsek Sungai Rumbai, Polres Mukomuko berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Kedua terduga pelaku pencurian masing-masing diketahui berinisial, MP (33), warga Kecamatan Ipuh dan ZAM (26) kariawan di PT Agro Air Buluh. MP dan ZAM berhasil diamankan di Pondok Pesantren, Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Minggu, (5/9/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.
Selain dua orang terduga pelaku pencurian, Polsek Sungai Rumbai juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah tas kain berisi 1 lembar Jilbab jenis Mukena, 1 lembar Kaos dan 1 unit sepeda motor milik pelaku jenis yamaha vixion.
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Purwanto, SH menerangkan, penangkapan berawal ketika piket jaga Polsek Sungai Rumbai mendapatkan laporan dari warga bahwasanya ada dua orang yang diduga telah melakukan tidak pidana pencurian.
Keduanya diduga mengambil tas milik warga yang berada diatas sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Lintas Desa Air Hitam Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Setelah mengambil tas tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke arah Pondok Pesantren Al-Ikhsan.
Warga Pesantren berhasil menangkap serta mengamankan terduga pelaku di Pos Pondok Pesantren Al-Ikhsan, kemudian melaporkan pada Personil Polsek Sungai Rumbai. Setelah mendapat laporan tersebut, Kanit Patroli Polsek Sungai Rumbai beserta Regu Piket Jaga mendatangi TKP dan mengamankan terduaga Pelaku serta menyerahkan Pelaku beserta Barang Bukti ke Polsek Pondok Suguh untuk ditindaklanjuti. (Zul)









