BOLTIM, eWarta.co — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di Dusun 3, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, lokasi aktivitas pertambangan tersebut diduga milik seseorang berinisial NK. Dugaan ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta legalitas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Menyikapi dugaan aktivitas PETI itu, desakan agar aparat segera turun ke lapangan mulai disuarakan. Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Boltim diminta menindaklanjuti laporan tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Penanganan di lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin yang sah atau justru beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Selain aspek legalitas, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Aparat kepolisian diharapkan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menelusuri dugaan kepemilikan lokasi tersebut secara objektif dan profesional.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan NK maupun status legalitas aktivitas pertambangan di Dusun 3 Desa Lanut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak yang disebutkan juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.
(Rendy)










