BOLSEL, eWarta.co — Di tengah padatnya agenda kedinasan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, tetap menunjukkan komitmennya dalam menjaga koordinasi dan kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Kejaksaan.
Hal itu terlihat pada Selasa (20/10/2026), ketika Ferrytass mengikuti rangkaian pelantikan dan pengukuhan pengurus DPC ASLINMAS dan SJD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) di Kantor Bupati Bolsel, sembari tetap berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung RI.
Keterlibatan dalam forum strategis tingkat pusat tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dan menyelaraskan pelaksanaan kebijakan antara Kejaksaan Agung dan jajaran di daerah.
Kegiatan di Bolsel turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, S.H., M.H., serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga, Prima Poluakan, S.H., M.H.
Di tengah dinamika tugas yang menuntut koordinasi cepat dan efektif, kesinambungan agenda pusat maupun daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas organisasi. Pelaksanaan tugas yang terarah juga diperlukan agar program kelembagaan tetap berjalan tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upaya tersebut sejalan dengan semangat “Kejaksaan Berdampak untuk Masyarakat”, yang menempatkan profesionalisme, integritas, dan manfaat pelayanan hukum sebagai bagian penting dari pengabdian institusi.
Kinerja Menjadi Bagian Penting Evaluasi
Konsistensi dalam menjalankan tugas, kemampuan mengelola organisasi, serta membangun koordinasi lintas jajaran merupakan sejumlah aspek yang patut diperhatikan dalam mengevaluasi kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan.
Dalam konteks Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kesinambungan program kerja dan efektivitas pelaksanaan tugas selama masa kepemimpinan Plt. Kajati dapat menjadi bagian dari bahan evaluasi untuk menentukan arah kepemimpinan selanjutnya.
Penetapan Kajati Sulawesi Utara secara definitif tetap berada dalam mekanisme dan kewenangan pimpinan Kejaksaan Agung RI. Karena itu, penilaian terhadap calon pemimpin definitif perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, kapasitas manajerial, serta capaian kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepemimpinan yang baik pada akhirnya tidak hanya dinilai dari kemampuan menjalankan agenda kedinasan, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum, kualitas pelayanan publik, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Dengan menjaga koordinasi serta kesinambungan program kerja, Kejaksaan diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
(Rm)










