Nyabu, Pemuda Ketahun Diamankan Polisi

Press Conference Polres BU
Create: Tue, 21/07/2020 - 12:42
Author: Alwin Feraro

 

ARGA MAKMUR,eWARTA.co -- Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara (BU) menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RS alias FD (24) warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Bayu Heri P, S.H., M.H., serta Kasubbag Humas AKP Darlan pada saat pelaksanaan press conference di Aula Mapolres BU, Selasa (21/07/20).

Kapolres BU mengungkapkan, penangkapan tersangka RS merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka lainnya berinisial SJ yang telah terlebih didahulu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara, Selasa (14/07/20 ) .

Dijelaskan oleh Kapolres, dari hasil pengembangan yang dilakukan, personil dari Satres Narkoba Polres BU langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka RS. Setelah diketahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan pengejaran. Selanjutnya dilakukan penangkapan hari Rabu 15 Juli 2020 sekira pukul 13.00 wib di jalan lintas Bengkulu – Mukomuko.

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku tersangka. Usai mendapatkan barang bukti tersebut, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan ditemukan lagi barang bukti berupa Bong (alat hisap untuk menggunakan sabu).

”Tersangka akan kami jerat sesuai dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dan terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda Maksimal Delapan Milyar Rupiah," ungkap Kapolres BU. (Rls)