SELUMA, eWarta.co -- Menjelang hari raya Idul Adha 1446 Hijriyah 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Seluma tingkatkan pengawasan peredaran hewan kurban dengan cara melakukan pemantauan langsung dan lakukan vaksinasi hewan di perternakan yang melakukan jual beli hewan kurban.
Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan tidak ada hewan kurban yang tidak layak untuk dijadikan hewan kurban, baik dari sisi usia, kondisi tubuh dan kesehatan serta harus sesuai dengan syariat Islam.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial melalui Kepala Bidang Ternak Hendri Aritonag mengatakan, saat ini tim kesehatan hewan dari Dinas Pertanian Kabupaten Seluma terus melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak, hal ini dilakukan untuk mencegah hewan ternak yang akan dijadikan kurban terhindar dari penyakit dan aman untuk dikonsumsi.
"Untuk vaksinasi kita untuk lalu lintas hewan kurban itu ada 900 dosis, kemudian di tambah lagi minggu kemarin itu ada 100 dosis, jadi sekarang tembus 1000 dosis, sekarang kawan-kawan di lapangan sedang giatnya vaksin lalu lintas hewan kurban, " Sampainya, Rabu (28/5/2025).
Turut dikatakan, untuk melakukan jual beli hewan kurban, peternak untuk dapat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ataupun sudah mendapatkan pengakuan dari Tim Kesehatan hewan bahwa hewan tersebut layak untuk diperjual belikan.
"Kalau untuk hewan kurban seyogianya kawan-kawan peternak itu memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan. Ketika memiliki surat keterangan kesehatan hewan , kalau sudah memiliki itu berarti hewan itu sudah layak untuk di konsumsi,"tutupnya. (Rns)







