Rejang Lebong, eWARTA.co -- Seorang pria inisial MFI (36) dijemput polisi dari kediamannya di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong usai terbukti melakukan pencurian pintu besi garasi dan pintu kayu.
Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menurunkan Tim Opsnal Elang Jupi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah berbekal petunjuk hasil penyelidikan setelah menerima laporan korban tentang adanya pencurian dengan pemberatan (curat) pada tanggal 22 Mei 2022 yang lalu.
"Hasilnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim tadi malam Kamis (02/06) berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," terang Kapolres Kepahiang Podla Bengkulu AKBP Suparman, melalui Anggota Si Humas Brigpol Bacharudin.
Terduga pelaku yang saat ini diamankan di Polres Kepahiang mengakui telah melakukan pencurian dengan barang bukti berupa 2 unit besi pintu garasi dan 1 unit pintu kayu.
"Pencurian dengan pemberatan dilaporkan terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Mei di Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang," pungkasnya.









