Kerugian PAD Rp1,6 Miliar: Sengkarut Tambang Gunung Sadeng, Izin Mati Tapi Tetap Eksploitasi

Create: Fri, 10/07/2026 - 20:23
Author: Redaksi

 

JEMBER, eWarta.co – Sektor pertambangan di Kabupaten Jember kembali didera rapor merah. Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember menemukan fakta mencengangkan: 10 perusahaan tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, nekat menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

​Temuan ini terungkap setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP Jember menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (9/7/2026). Sidak tersebut mengonfirmasi potret buruk tata kelola tambang di Jember, di mana pelanggaran hukum positif dan pembangkangan pajak berjalan beriringan tanpa sanksi tegas selama berbulan-bulan.

​Bukan sekadar menunggak pajak, sidak ini membongkar borok operasional yang jauh lebih fatal. Dari 21 perusahaan yang mengeruk kekayaan alam di Gunung Sadeng, hanya 7 perusahaan yang mengantongi izin aktif. Artinya, mayoritas korporasi di sana diduga kuat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

​Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengonfirmasi adanya pembiaran operasional ini.

​"Kita temukan beberapa titik. Ada yang masih operasional, tapi perizinannya sudah mati. Ada juga yang kewajiban pajaknya belum diselesaikan," ujar Yudho, Jumat (10/7/2026).

​Ironisnya, beberapa perusahaan justru berlindung di balik proses birokrasi. Salah satunya PT Pertama Mina Sutra Perkasa yang berdalih Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya habis sejak Juni 2025 dan sedang dalam proses perpanjangan. Padahal, secara regulasi, izin eksplorasi memiliki batasan maksimal 3 tahun dan harus menghentikan total operasional begitu masa berlakunya habis.

​Berdasarkan data yang dihimpun untuk periode Januari–Juni 2026, berikut adalah 5 perusahaan besar yang masuk dalam daftar hitam penunggak pajak di Gunung Sadeng:

Nama Perusahaan Catatan Pelanggaran / Estimasi Tunggakan

* PT Pertama Mina Sutra Perkasa Menunggak Rp495 juta (Februari–Juni 2026); IUP mati sejak Juni 2025 namun tetap beroperasi.

* PT Sedaya Berkah Sentosa (SBS) Menunggak pajak MBLB periode 2026.

* PT Gunung Kelabat Citra Abadi Menunggak pajak MBLB periode 2026.

* PT Widya Utama Sentosa Menunggak pajak MBLB periode 2026.

* PT Puger Kartika Mas Sukses Menunggak

Catatan: Salah satu dari total 10 perusahaan penunggak bahkan mencatatkan angka tunggakan fantastis yang nyaris menyentuh Rp900 juta.

​Ketidakpatuhan para pengusaha tambang ini memicu kritik keras terkait efektivitas pengawasan Pemkab Jember. Selama ini, Gunung Sadeng terus dikuras, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru bocor akibat ulah nakal korporasi.

​Yudho menegaskan bahwa pembentukan Satgas ITR oleh Bupati Jember sedari awal ditargetkan untuk mengamankan PAD dari sektor-sektor potensial, bukan sekadar mengawasi dampak lingkungan.

​"Ini sesuai arahan Bupati. Bukan menaikkan pajak, tapi mengoptimalkan potensi yang belum tergarap. Biar tidak membebani masyarakat," tambahnya.

​Namun, retorika "mengoptimalkan potensi" ini dinilai terlambat oleh banyak pihak. Pajak MBLB merupakan instrumen vital fiskal daerah. Kehilangan potensi Rp1,6 miliar dalam waktu enam bulan saja sama saja dengan merampas hak masyarakat Jember untuk menikmati fasilitas publik yang layak, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan sekolah, dan fasilitas kesehatan.

​Meski Satgas ITR berjanji akan melaporkan temuan ini ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, publik kini meragukan sejauh mana ketegasan sanksi yang akan dijatuhkan. Jika perusahaan dengan izin mati dan penunggak pajak miliaran rupiah masih dibiarkan beroperasi tanpa penyegelan atau sanksi pidana, maka sidak ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas tanpa efek jera.

​Masyarakat Jember kini menunggu: Apakah Pemkab berani mencabut izin dan memblack-list korporasi pembangkang ini, atau justru kembali kalah oleh gurita bisnis tambang?

​Penulis: Hafit

Foto: Satgas ITR Saat sidak di lokasi tambang Gunung Sadeng Puger.