BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 kepada DPRD Provinsi, Selasa (30/6).
Paripurna ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah dan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 pasal 101 yang mengharuskan Kepala Daerah untuk menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK.
Dalam penyampaian itu, Wagub Dedy menyampaikan, gambaran riil pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2019 .
Pendapatan dianggarkan sebesar Rp 3,3 triliun, untuk Realisasi sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp 2,9 triliun atau sebesar 88,81%.
Sementara belanja dianggarkan sebesar Rp 3,51 triliun, Realisasi sebesar Rp 3,11 triliun atau sebesar 88,68% dan Jumlah Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 29.07 miliar.
Rincian Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2019 adalah:
1. Adanya Saldo Per 31 Desember 2019 di Kas Daerah Rp 7,47 miliar
2. Adanya dari RSUD M. Yunus Bengkulu sebesar Rp 341,09 juta
3. Adanya Saldo Per 31 Desember 2019 dari RSKJ Bengkulu sebesar Rp 175,31 juta
4. Adanya Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2019 Rp 1,25 miliar
5. Adanya Kas di Bendahara Bantuan Operasional Sekolah per 31 Desember 2019 Rp 19,81 miliar. (Nay/Adv)









