BENGKULU, ewarta.co - Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemkab Mukomuko melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan direktorat jenderal pajak wilayah bengkulu dan Lampung disaksikan KPK RI belum lama ini.
Pemkab Mukomuko melalui BKD Mukomuko, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tidak main - main, Alhamdulillah penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama sudah terlaksana dengan Direktorat jenderal pajak dan ini berlaku selama lima tahun kedepan, demikian diungkapkan Kepala BKD Mukomuko Agus Sumarman.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa dalam perjanjian kerjasama ini akan dilakukan sharing database objek pajak, pembangunan basis data pajak yg potensial dan valid, peningkatan kualitas SDM pengelola pajak dan penataan administrasi serta peninjauan bersama terhadap wajib pajak piutang.
Dengan demikian, semua wajib pajak akan termonitor baik laporan administrasi perpajakan maupun pelunasan pajaknya.
Jika ada piutang, maka akan diselesaikan secara bersama sama dengan Dirjen pajak.
Semoga ini menjadi titik awal optimalisasi penerimaan pajak daerah dan kita berharap dukungan dari segenap stakeholders di Kabupaten Mukomuko.
Perjanjian kerja sama ini juga akan kita kembangkan menyasar ke potensi objek pajak lainnya lebih teknis operasional. (Budi)









