Tinggal Menghitung Hari, Bawaslu Seluma Ingatkan Panwascam untuk Antisipasi PSU

 

SELUMA, eWarta.co -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma ingatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengantisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Hal tersebut dilakukan, mengingat adanya PSU di Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara yang terjadi pada tahun 2019 yang lalu, dan PSU tersebut tidak kembali terjadi di pemilu tahun 2024 ini. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Medy Zalega mengatakan, saat ini Bawaslu sudah membekali panwascam terkait aturan main dalam pelaksanaan pemilu, yang mana pemahaman tersebut akan disampaikan kembali oleh panwascam ke pengawas Desa atau Kelurahan dan juga pengawas masing-masing TPS. 

"Kami dari bawaslu selalu memberikan arahan terhadap seluruh pengawas untuk terus menjaga kondusifitas di masing-masing TPS. Penyelenggara dan pengawas pemilu tentunya harus mengetahui pasti aturan main atau regulasi tentang pemilu ini, " Sampainya, Senin (12/2/2024). 

Dijelaskan, bahwa PSU bisa terjadi karena adanya pelanggaran, kecurangan, atau gangguan yang mempengaruhi hasil pemungutan suara sebelumnya, yang mana hal tersebut dapat merugikan Calon Legislatif (Caleg) dalam perolehan suara, kemudian juga merugikan penyelenggara dan pengawas, karena akan mengeluarkan waktu, tenaga dan pikiran lebih dalam pelaksanaan PSU tersebut. 

"Karena mengapa, pemungutan suara ulang atau PSU ini sangat merugikan kita, mengingat banyak waktu, tenaga dan pikiran lebih yang akan dikeluarkan, kita harapkan untuk seluruh jajaran penyelenggara dan pengawas untuk mencegah jangan sampai PSU kembali lagi terjadi di Kabupaten Seluma, " Tutupnya. (Rns)