Polres Kaur Amankan Pelaku Penganiayaan Warga Sulauwangi

tersangka
Create: Wed, 12/08/2020 - 19:23
Author: Alwin Feraro
Tags

 

KAUR,eWARTA.co -- Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Kemuning dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kaur mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap Yepi (25) Warga Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning. 

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Pedi Setiawan, SH., mengatakan terduga pelaku IS (40) Warga Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur ditangkap pada Selasa sore (11/08).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku yang telah diamankan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekira 10 sentimeter.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk kepentingan penyidikan dengan sangkaan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (Rls)