Mukomuko, eWARTA.co -- Angka gugatan perceraian di Kabupaten Mukomuko meningkat. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, jumlah pendaftar gugatan dari Januari hingga Juni 2020 mencapai 232 perkara baru. Dari angka tersebut, jumlah resmi bercerai sebanyak 135.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Mukomuko, Fauzi S.H.I, MH menjelaskan, tahun lalu angka gugatan cerai di Mukomuko hanya 228 perkara. Penambahan terdapat pada 3 gugatan harta gono gini dan 1 izin poligami. Sementara izin menikah 50 orang.
"Tingkat perceraian di Mukomuko ada dua faktor dipicu di antaranya perselisihan pertengkaran, sebanyak 135 orang. Kemudian faktor yang kedua karena meninggalkan oleh salah satu pihak,” jelas Fauzi. (Budi)









