Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Bengkulu Perlu Dievaluasi

Create: Wed, 19/01/2022 - 11:39
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pejabat Dinas  Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyebut beberapa faktor penilaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Provinsi Bengkulu pada tahun 2021 perlu dievaluasi.

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Safnizar melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas dan Rico Yulyana, SP, M.Si mengatakan 2 dari 4 penilaian indeks kualitas lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu memenuhi target nasional. 

Yuliana memaparkan adapun rincian IKLH tersebut yakni Indeks Kualitas Air (IKA) 49,81 poin dari target nasional 52,70 poin, Indeks Kualitas Udara (IKU) 90,81 poin dari target 87,36 poin, Indeks Kualitas Lahan (IKL) - dari 60,72 poin dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) 83,61 poin dari target 81,04 poin. 

Penilaian IKA, lanjut Yuliana mengalami penurunan lantaran memasukan sampel sungai di Bengkulu dalam penilaiannya sehingga dari beberapa sungai yang diperiksa terdapat komponen penyebab tercemarnya sungai, salah satunya dari  limbah domestik dari aktivitas rumah tangga. 

"Jika sebelumnya pemantauan dalam setahun dua kali kami masukan data sungai Musi, maka beberapa tahun belakangan kami juga memasukan data Sungai Bengkulu, Sungai Nelas dan Sungai Ketahun," katanya, Rabu (19/1/22). 

Dampaknya, terdapat catatan terhadap penilaian IKA sejak dimasukannya sampel sungai daerah. Hal ini, terang Yuliana karena disebabkan status mutu sungai Bengkulu tercemar sedang. 

"Sejak sungai daerah dimasukan memang nilai IKA dibawah 50 poin karena kualitas air rata-rata mengalami tercemar sedang," kata dia.

Kemudian pada penilaian IKU, terdapat kenaikan poin dan melampaui target nasional namun tidak mencapai target daerah di mana DLHK mematok nilai sebesar 91 poin. 

"Penilaian ini jadi sorotan pusat. Di mana IKU sebagai penopang kualitas udara nasional" ujar Yuliana.

Sementara itu pada IKAL, penilaian juga melampaui target nasional. Hanya saja masih terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan IKAL perlu perhatian yakni sampah buangan yg tertangkap di muara sungai kemudian masuk ke laut dan perubahan perilaku masyarakat terhadap kebersihan  menjadi faktot untuk memperbaiki kualitas lingkungan terutama kualitas air laut.

Yuliana menyebut berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu, target penilaian IKLH diperbarui 5 tahun sekali dan dilakukan evaluasi. 

Ia juga menjelaskan penyebab IKLH tidak mencapai nilai sempurna lantaran jika satu komponen mengalami perubahan baik pada kualitas air, kualitas udara maupun kualitas air laut, maka keseluruhan akan berdampak turunnya nilai IKLH. 

"Kami upayakan setiap tahunnya mengalami kenaikan. Pencapaian nilai IKLH bukan hanya tanggung jawab DLHK saja tetapi ssluruh sektor berkontribusi pada perbaikan kualitas lingkungan" kata Yuliana. 

Adapun upaya daerah dalam meningkatkan target penilaian IKLH yakni, dengan penanaman pohon, pengawasan fungsi perusahaan berizin terhadap pembatasan emisi melalui penilaian PROPER, dan pemantauan kualitas air di sungai Bengkulu/normalisasi sungai.

KemenLHK Dorong Daerah Naikan IKLH

Kementerian LHK melalui Ekspose Hasil Perhitungan Nilai IKLH 2021 yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta selama dua hari, mulai tanggal 13 sampai dengan 14 Januari 2022 meminta daerah-daerah yang belum mencapai target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2021 untuk mengejar kekurangannya. 

Hingga saat ini tercatat 28 provinsi telah mencapai target dan 6 provinsi belum mencapainya. Ketercapaian target IKLH di masing-masing daerah akan mendorong semakin baiknya kualitas lingkungan hidup nasional.

Pemerintah provinsi/kabupaten/kota diminta menetapkan target IKLH-nya masing-masing sebagai acuan peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui pemulihan kerusakan dan pengendalian pencemaran lingkungan.

"Saya meminta target-target IKLH setiap daerah yang sudah ditetapkan harus bisa dicapai, dan daerah yang belum menetapkan target segera menetapkan," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Relianto.

Menurutnya, ketercapaian target IKLH daerah akan mendorong peningkatan nilai IKLH Nasional yang juga berarti semakin meningkatnya kualitas lingkungan hidup di Indonesia.

Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan upaya pencegahan pencemar juga perlu diperkuat, seperti dengan Dinas Perhubungan terkait emisi gas kendaraan, Dinas Perindustrian terkait limbah industri.

"Mengingat penyelesaian permasalahan lingkungan melibatkan multi sektor, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup saja," pungkas Sigit.(Bisri)