DPRD Boltim Dorong Penataan IUP dan Legalisasi Tambang Rakyat

Tags

BOLTIM — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendorong pemerintah untuk mencari solusi berimbang dalam persoalan pertambangan, dengan tetap menjaga keberlangsungan investasi sekaligus melindungi hak masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.

Pimpinan DPRD Boltim, Medy Lensun, ST, menilai persoalan pertambangan tidak seharusnya diposisikan sebagai pilihan antara kepentingan investasi dan masyarakat. Menurutnya, keduanya harus dapat berjalan berdampingan melalui kepastian hukum dan tata kelola pertambangan yang jelas.

Pandangan tersebut mencuat dalam pembahasan mengenai masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan tradisional, namun sebagian wilayah aktivitasnya kini berada dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Persoalan tersebut turut dibahas dalam pertemuan Pimpinan DPRD Boltim dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Salah satu alternatif yang mengemuka adalah penataan kembali atau penyesuaian sebagian wilayah pertambangan, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.

Penciutan IUP Jadi Salah Satu Opsi

Medy menjelaskan, wacana penciutan sebagian wilayah IUP tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun mengambil seluruh wilayah usaha perusahaan.

Menurutnya, opsi tersebut perlu dikaji secara hukum dan teknis apabila terdapat bagian wilayah yang memungkinkan untuk disesuaikan, sehingga masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan tetap memiliki ruang untuk mempertahankan sumber penghidupan.

“Investasi tetap berjalan, tetapi hak hidup masyarakat tidak boleh dikorbankan,” menjadi prinsip yang ditekankan.

Dorong WPR dan IPR

Selain penataan IUP, DPRD Boltim juga mendorong penyediaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bagian dari solusi bagi masyarakat penambang tradisional.

Medy menegaskan bahwa WPR dan IPR memiliki fungsi yang berbeda. WPR berkaitan dengan penyediaan ruang bagi kegiatan pertambangan rakyat, sementara IPR menjadi instrumen legal bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat.

Namun, menurutnya, penetapan WPR saja tidak cukup.

Pemerintah juga perlu memberikan pendampingan kepada masyarakat agar mampu memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari aspek administrasi, teknis, kelembagaan, pembiayaan hingga keselamatan kerja.

“Pemerintah harus hadir memberikan pendampingan dan fasilitasi, sehingga masyarakat kecil tidak hanya mendapatkan ruang, tetapi juga mampu masuk ke dalam sistem pertambangan yang legal,” ujarnya.

Sejumlah wilayah yang pernah diusulkan sebagai WPR, termasuk Tobongon dan Modayag, disebut masih menghadapi sejumlah kendala yang membutuhkan penyelesaian.

Identifikasi Lokasi Pertambangan Tradisional

Dalam diskusi setelah rapat paripurna bersama Bupati Boltim, Medy juga menyampaikan gagasan agar pemerintah daerah mulai mengidentifikasi lokasi-lokasi produktif di setiap kecamatan yang berpotensi diperuntukkan bagi masyarakat penambang tradisional.

Konsep tersebut, kata dia, tidak diarahkan pada penggunaan alat berat secara masif. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah pertambangan bawah tanah (underground) skala rakyat dengan tetap memperhatikan aspek teknis, keselamatan, lingkungan dan ketentuan hukum.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian ruang untuk bekerja secara legal, aman, tertata dan berkelanjutan.

Pemetaan dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari lokasi, potensi sumber daya, kelayakan, keselamatan kerja, lingkungan, kelembagaan hingga legalitas.

Langkah tersebut juga dinilai dapat membantu pemerintah mencegah masyarakat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang tidak memiliki kepastian hukum atau tanpa standar keselamatan yang memadai.

Masyarakat Tidak Cukup Hanya Legal di Atas Kertas

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat penambang rakyat bukan berarti membiarkan aktivitas pertambangan berlangsung tanpa aturan.

Sebaliknya, masyarakat harus diarahkan masuk ke dalam sistem hukum dan tata kelola pertambangan yang jelas.

Penciutan IUP dapat menjadi salah satu alternatif penataan apabila memenuhi dasar hukum dan kewenangan yang berlaku. Sementara WPR dapat menjadi ruang legal bagi pertambangan rakyat dan IPR menjadi instrumen legal bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan.

Pemerintah juga dinilai memiliki tanggung jawab memastikan proses tersebut dapat diakses masyarakat kecil, termasuk melalui pendampingan dan fasilitasi.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat masyarakat legal di atas kertas. Tujuannya adalah membuat masyarakat mampu berusaha secara legal, aman, mandiri dan sejahtera,” tegasnya.

Dengan demikian, investasi tetap memiliki ruang untuk berkembang, masyarakat memperoleh perlindungan, kepastian hukum dapat diwujudkan, dan sumber daya alam diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Boltim.***

(Rendy).