AMAN Dorong Pengakuan 382,26 Hektare Hutan Adat Seluma

Create: Sat, 15/08/2026 - 21:31
Author: Admin 3
Tags

 

Seluma, eWarta.co – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu mendorong percepatan pengakuan 382,26 hektare hutan adat di Kabupaten Seluma. Usulan tersebut berasal dari dua komunitas adat, yakni Serawai Pasar Seluma dan Serawai Penago Keramat Sakti.

Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, mengatakan dokumen usulan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma dalam rangkaian peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat tahun 2026 di Desa Pasar Seluma, Sabtu (15/8/2026). AMAN berharap pemerintah daerah segera menindaklanjutinya untuk diteruskan kepada kementerian terkait.

“Dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat ini, kami menyerahkan dokumen usulan hutan adat kepada pemerintah, sebanyak dua komunitas adat, yaitu di Pasar Seluma dan Penago,” kata Fahmi.

Usulan pertama yakni Hutan Adat Serawai Pasar Seluma yang berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, dengan luas 243,20 hektare. Sementara Hutan Adat Serawai Penago Keramat Sakti berada di wilayah Desa Penago Baru, Rawa Indah, dan Desa Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo, dengan luas 142,06 hektare.

Menurut Fahmi, pengusulan hutan adat tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah nasional untuk mempercepat pengakuan hutan adat di Indonesia. AMAN Bengkulu mendorong masyarakat adat di Seluma ikut mengambil bagian dalam proses tersebut.

“Oleh karena itu, salah satunya kami di Pasar Seluma dan Penago ikut ambil bagian dalam proses hutan adat,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan, kedua usulan tersebut merupakan bagian dari wilayah adat yang berada di kawasan hutan negara dan perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pengakuan hutan adat dinilai penting agar masyarakat adat memiliki kepastian terhadap wilayah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan komunitas.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Seluma menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mempercepat proses pengusulan tersebut. Setelah melalui proses di tingkat daerah, dokumen diharapkan dapat diteruskan kepada kementerian yang membidangi kehutanan.

“Dengan seluruh kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, kami minta pemerintah daerah melalui bupati untuk meneruskan usulan tersebut pada kementerian,” katanya.

Fahmi menegaskan AMAN Bengkulu akan terus mendorong proses pengakuan hutan adat tersebut bersama komunitas adat dan pemerintah daerah. Ia berharap usulan dari dua komunitas dengan total luas 382,26 hektare itu dapat segera diproses hingga memperoleh pengakuan sesuai ketentuan.