Tingkatkan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Jember Uji Coba Penerbitan Surat Kontrol Elektronik

Create: Fri, 28/08/2026 - 21:29
Author: Redaksi

 

JEMBER, ewarta.co – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jember memberlakukan penyesuaian penerbitan Surat Kontrol berbasis elektronik (e-Surat Kontrol). Langkah ini diambil untuk meningkatkan mutu layanan, efisiensi waktu, serta memperkuat alur administrasi dan kualitas data di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

​Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jember, Fuad Manar, dalam sosialisasi secara daring pada Jumat (28/8/2026).

​"Surat kontrol bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan sarana untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan lanjutan sesuai kebutuhan medis, sehingga kesinambungan pelayanan tetap terjaga," ujar Fuad.

​Dalam pemaparannya, Fuad menjelaskan perbedaan mendasar antara alur lama dan sistem baru ini:

​Alur Lama: Surat kontrol diterbitkan secara manual saat pasien berobat, ditulis oleh dokter, lalu diserahkan ketika pasien hendak pulang.

​Alur Baru (Elektronik): Dokter menentukan rencana kontrol dan membuat surat kontrol elektronik di dalam sistem. Pada hari yang sama, petugas rumah sakit menerbitkan dan menyerahkan e-Surat Kontrol kepada peserta sebelum pulang. Pasien cukup datang kembali sesuai dengan tanggal yang tertera pada dokumen elektronik tersebut.

​Fuad merinci dua jenis surat kontrol yang mengalami penyesuaian:

​* Surat Kontrol Rawat Jalan: Diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di FKRTL penerima rujukan. Berlaku untuk satu kali kunjungan dan memperpanjang masa berlaku rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selama 90 hari. Kontrol dapat dilakukan paling cepat satu hari setelah pemeriksaan.

​* Surat Kontrol Pasca-Rawat Inap: Diterbitkan oleh DPJP Utama yang merawat pasien. Berlaku untuk satu kali kunjungan kontrol setelah pasien diperbolehkan pulang dari rawat inap.

​Penyesuaian ini membawa dampak positif bagi berbagai pihak:

​Peserta: Mendapatkan kemudahan akses dokumen digital, kepastian jadwal, serta pengurangan antrean dan waktu tunggu.

​FKTP: Memudahkan pengelolaan dan pemantauan pasien rujukan sesuai indikasi medis.

​FKRTL/Rumah Sakit: Proses administrasi menjadi lebih cepat, akurat, hemat kertas, dan efisien.

​Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, serta Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024. Pengembangan sistem terintegrasi ini dilakukan melalui aplikasi V-Claim sesuai dengan arahan DPJP.

​Guna menunjang kelancaran implementasi, BPJS Kesehatan Jember juga menyiagakan daftar kontak Person in Charge (PIC) Surat Rencana Kontrol yang tersebar di 25 rumah sakit wilayah kerja Jember, Lumajang, dan Bondowoso. (Hafit)